Kamis, 10 Juli 2014 16:05:13

Kasus Suap, Wali Kota Palembang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Suap, Wali Kota Palembang dan Istri Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Wali Kota Palembang dan Istri Diperiksa KPK

Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di ...

  Kasus Suap, Wali Kota Palembang dan Istri Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/7).

Baik Romi dan Masyito hadir memenuhi panggilan KPK. Bersama Romi dan Masyito, KPK juga memanggil tiga pihak swasta, yaitu Aries Adhitya Safitri, Aliyas Afriansyah dan kuasa direktur CV Ratu Sumagat bernama Rudi.

Pertengahan Juni lalu, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Romi dan Masyito juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

Hal itu didasarkan oleh pasal-pasal yang disangkakan kepada Romi dan Masyito, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil.

Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupaan hasil pengembangan kasus yang menjadikan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp 19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muchtar Ependy. o day










Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026