Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekitar pukul 17.39 WIB Romi tampak sudah mengenakan rompi tanahan warna oranye. Romi yang didampingi oleh petugas pengawal tahanan digiring masuk ke Mobil tanahan KPK. Saya kira nggak ada langkah-langkah. Saya akan ikuti proses hukum, kata Romi di kantor KPK, Kamis (10/7).
Romi bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 Hari pertama. KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Masyito yang tak lain adalah Istri dari Romi Herton. Masyito ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK.
Saat digeladang masuk ke dalam mobil tahanan, Masyito yang mengenakan kerudung biru itu sama sekali tidak berkomentar soal penahanannya.
Hari ini, Romi Dan Masyito menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Ini adalah pemeriksaan kali pertama terhadap Romi Dan Masyito setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK
Pertengahan Juni lalu, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Romi dan Masyito juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
Hal itu didasarkan oleh pasal-pasal yang disangkakan kepada Romi dan Masyito, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil.
Sementara berdasarkan Pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupaan hasil pengembangan kasus yang menjadikan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp 19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muchtar Ependy. o bsc