Selasa, 15 Juli 2014 13:00:39

Suap Wali Kota Palembang, Tiga Anggota Polri Diperiksa

Suap Wali Kota Palembang, Tiga Anggota Polri Diperiksa

Beritabatavia.com - Berita tentang Suap Wali Kota Palembang, Tiga Anggota Polri Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga Anggota Polri, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang dan pemberian ...

 Suap Wali Kota Palembang, Tiga Anggota Polri Diperiksa Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga Anggota Polri, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Ketiga anggota Polri itu adalah Martin, Jimmy, dan Satria Afrial Dalamu.

Mereka diperiksa sebagai saksi, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).

Ketiga anggota Polri itu berprofesi sebagai ajudan dari Wali Kota Palembang, Romi Herton, yang kini sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar, disebutkan ketiganya mengawal istri Romi Herton, Masyitoh, yang akan memberikan suap kepada Akil.

Bersama ketiganya, penyidik KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya. Mereka adalah Zulhafis, selaku security MK, Rika Fatmawati selaku Karyawan Bank Kalbar Cabang Jakarta, Risna Hasrilianti selaku Karyawati, dan Nur Affandi selaku Satpam Bank Kalbar Cabang Jakarta. Mereka juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama, ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Mereka dituduh menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

Romi maupun Masyitoh, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. o day


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026