Beritabatavia.com -
Harapan Soetarti Soekarno (80) untuk menikmati hari tua dengan damai akhirnya terkabul. Janda pahlawan ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7). Majelis hakim yang diketuai Djumadi membebaskan Soetarti dari segala tuntutan hukum, terkait perkara sengketa rumah dinas dengan Perum Pegadaian.
Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, terdakwa berhak atas rehabilitasi untuk dipulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, harkat dan martabatnya, kata Djumadi saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Pasalnya, terdakwa Soetarti pernah mengajukan gugatan atas penolakan Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Perum Pegadaian menolak permohonan pembelian rumah dinas sebagaimana diatur PP No 40 tahun 1994 yang diubah menjadi PP 31 tahun 2005 tentang Rumah Negara. Gugatan ke PTUN itu kini berlanjut di tingkat kasasi. Hingga kasus ini bergulir di PN Jakarta Timur, proses kasasi Soetarti masih berlangsung di tingkat kasasi dan belum ada putusan tetap (inkrah).
Menurut pertimbangan majelis hakim, karena proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan, maka penuntutan terdakwa secara kausalitas masih menggantung. Menimbang masih digantungkannya pada putusan tetap atau inkrah, maka tuntutan pidana dinyatakan prematur. Dengan demikian maka penuntutan pidana terdakwa tidak dapat diterima, kata Djumadi.
Keputusan majelis hakim disambut gembira oleh pendukung dua janda pahlawan yang memenuhi ruang sidang. Mereka tidak henti-hentinya berteriak memberikan dukungan kepada dua janda pahlwan tersebut. Soetarti pun tidak mampu menyembunyikan kegembiraan saat menerima ucapan selamat dari kerabat dan pendukung. Setelah hiruk pikuk ruang sidang berhenti, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa janda pahlawan lain, Roesmini. O nor