Beritabatavia.com -
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Bekasi itu dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka anak buahnya, Tjandra Utama Effendi, yang menjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi dugaan suap kepada pegawai BPK, ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (27/7).
Mochtar datang memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung, namun belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sembilan orang pegawai Pemkot Bekasi. Kesembilan pegawai Pemkot Bekasi itu adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.
KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka. Selain itu, beberapa pejabat Pemkot Bekasi lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan, Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari, Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto, dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Kasus itu mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.
Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian. O ant/nor