Selasa, 22 Juli 2014 09:31:28

Sisno : Pernyataan Nudirman Munir Menyesatkan

Sisno : Pernyataan Nudirman Munir Menyesatkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Sisno : Pernyataan Nudirman Munir Menyesatkan

Inspektur Jenderal purnawirawan Sisno Adiwinoto menilai pernyataan Nudirman Munir bahwa   Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ...

Sisno : Pernyataan Nudirman  Munir Menyesatkan Ist.
Beritabatavia.com - Inspektur Jenderal purnawirawan Sisno Adiwinoto menilai pernyataan Nudirman Munir bahwa   Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) yang baru ada kemajuan dalam hal penegakan hukum adalah keliru.

Menurut Sisno yang juga wakil ketua umum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI) UUMD3 justru mengalami kemunduran dan akan memperlemah penegakan hukum. Sebab NKRI adalah Negara Berdasar Hukum (psl 1 ayat 3 UUD'45), sehingga Penegakan Hukum adalah  'Mutlak dan merupakan Harga Mati' demi Tegaknya NKRI. Oleh karenanya aparatur Penegak Hukum dan Kewenangannya  perlu diperkuat bukan diperlemah.

Dia menilai, pengesahaan UU MD3 adalah lonceng untuk memperlemah Aparatur Penegak Hukum dengan cara mempersulit penyidikan. Bahkan, UU MD3 menjadi benteng perlindungan  bagi anggota dewan yang berbuat kriminal.

Dari prespektif penegakan hukum, Sisno melanjutkan, UU MD3 yang paling krusial dan mesti direvisi (judicial review) adalah  psl 224 ayat 1 (anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat..) dan ayat 2 (anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karen sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat/diluar rapat) dengan tameng Mahkamah  Kehormatan DPR . Padahal itu sangat jelas akan 'memperlemah penegakan hukum dan melindungi pelaku kriminal, kata Sisno.

Selain itu, pasal tersebut sangat jelas bertentangan dengan UUD Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat1 serta Pasal 2 KUHAP yang menyatakan Ketentuan pidana diterapkan bagi setiap orang yang malakukan tindakan pidana. Tidak hanya itu, pasal yang melindungi anggota dewan dalam UUMD3 itu juga bertentangan dengan  UU Tipikor dan Putusan MK No.a73/PUU-IX/2011: pencabutaan atas pasal 36 UU Pemda atas pencabutan ijin presiden terhadap penangkapan gub/bup/walikota. Serta prinsip setiap orang mesti diperlakuan sama dihadapan hukum (equality before the law) termasuk para Anggota Dewan, maupun dalam Black's Law Dictionary. Kebijakan pemberian Hak imunitas untuk memberikan kekebalan hukum dalam rangka menjaga/meningkatkan martabat negara/pemerintah, bukan untuk melawan hukum (korupsi/tindakan pidana lainnya).

Sisno Adiwinoto menegaskan, pernyataan Anggota Dewan tersebut bahwa Aparat Penegak Hukum (yang menurut UU adalah Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) memiliki  'Imununitas' bila melakukan 'kejahatan' adalah sangat menyesatkan. Tidak ada Aparat yang Kebal Hukum, tegas Sisno. O son
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026