Selasa, 12 Agustus 2014 12:10:17

Korupsi Haji, Tiga Anggota DPR Diperiksa

Korupsi Haji, Tiga Anggota DPR Diperiksa

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Haji, Tiga Anggota DPR Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ...

 Korupsi Haji, Tiga Anggota DPR Diperiksa Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Mereka adalah Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar, anggota Fraksi Demokrat Ratu Siti Romlah, serta anggota Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah.

Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SDA (Suryadharma Ali) kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Selasa (12/8)

Dari tiga anggota DPR yang dipanggil, Ratu diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka diperiksa KPK dalam rangka melengkapi berkas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Priharsa, ketiganya dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus haji yang tengah disidik KPK. Mereka dianggap tahu soal pemondokan haji atau pengadaan katering jamaah haji yang menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Terkait haji, Hasrul pernah mengaku kenal dengan pengusaha katering yang menjalankan bisnisnya di Arab Saudi. Namun, dia membantah terlibat dalam pengadaan katering haji Kemenag 2012/2013.

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag. Mereka yang telah diperiksa di antaranya, anggota DPR fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Reni Marlinawato, serta anggota Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum PPP itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. o day



Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026