Selasa, 02 September 2014 12:04:55

Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Korupsi

Beritabatavia.com - Berita tentang Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2008-2013, Drs Simeon Th Pally ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana ...

Mantan Bupati Alor Jadi Tersangka Korupsi Ist.
Beritabatavia.com -
Mantan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2008-2013, Drs Simeon Th Pally ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, karena diduga tersandung kasus korupsi hibah Rp 800 juta kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor tahun anggaran 2012.
 
Simeon Th Pally ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Alor, yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012, kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mochammad Slamet, melalui Ketua Tim Penyidik, Ipda Ebed Amalo, kepada SP di Kupang, Selasa, (2/9).
 
Mantan bupati Alor sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ketua ULP Alor, Abdul Djalal serta sekretaris ULP Alor, Melkzon Beri. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sementara sebanyak tiga orang dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, kata Ebed Amalo.
 
Ebed mengatakan, keterlibatan mantan bupati Alor, Simeon Th Pally dalam kasus dugaan korupsi itu adalah selaku pengambil kebijakan yang memberikan hibah dana  Rp 800 juta kepada ULP Alor pada tahun anggaran 2012. Pada hal dana itu tidak dianggarkan dalam APBD kabupaten Alor sehingga menyalahi Nomenklatur anggarannya. Naskah penjanjian pemberian hibah dana itu dari bupati  kepada ULP ditandatangani sebelum ULP dibentuk di Kabupaten Alor, kata Ebed.
 
Ebed menjelaskan, Sesuai peraturan Mendagri ULP bukanlah salah satu instansi yang berhak menerima danah hibah itu. Terkait peran dari ketua dan sekertaris ULP Alor sesuai hasil penyidikan oleh Tim penyidik banyak menemukan pertanggungjawaban fiktif. Seperti perjalanan fiktif yang digunakan sebagai pertanggungjawaban dana hibah.
 
Selain itu ketua ULP Alor, Djalal tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dana hibah itu kepada Bupati Alor Simeon Th Pally. Padahal untuk mendapatkan dana tersebut, harus melalui prosedur yang jelas. "ULP harus mengajukan kepada Bupati Alor dan Bupati sebagai pemerintah daerah menganggarkan ke dalam APBD Kabupaten Alor.
 
Penyidik juga akan memanggil delapan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor untuk memastikan betul atau tidak dana hibah tersebut dianggarakan dalam APBD tahun anggaran 2012.
 
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi  melakukan penyelidikan pengadaan tanah di Sebanjar untuk pembangunan Perumahan MBR. Simeon Th Pally  diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi selama 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 5,9 miliar.
 
Tiga pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, yakni Plt Sekda Alor Drs Okovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs Ubanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa SSos ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Kalabahi, sedangkan Mantan Bupati Alor dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh tiga orang pejabat kepercayaanya itu.
 
Simeon Th Pally  menggenakan baju batik dominan biru sesuai dengan warna Partai yang dipimpinnya, yakni Partai Demokrat. Bupati yang adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor itu diterima oleh Komandan Piket Petrus Litbagai dan Lukman Ahmad.

Bupati langsung digiring memasuki ruang pemeriksaan yang di dalamnya telah menanti Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Darwis Burhasyah SH MH dan Kasi Intel Kristofel Malaka SH. Simeon Th Pally  langsung diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi hingga berakhir. o spc








Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026