Senin, 08 September 2014 10:19:59

Korupsi Pertambangan Terbanyak di Banjarmasin

Korupsi Pertambangan Terbanyak di Banjarmasin

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Pertambangan Terbanyak di Banjarmasin

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad,  Selasa (9/9) mengungkapkan bahwa  Tindak Pidana Korupsi pada sektor ...

 Korupsi Pertambangan Terbanyak di Banjarmasin Ist.
Beritabatavia.com -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad,  Selasa (9/9) mengungkapkan bahwa  Tindak Pidana Korupsi pada sektor pertambangan dinilai paling banyak terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tindak pidana yang dilakukan, mulai dari kecurangan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan tambang, hingga manipulasi sertifikat Clean and Clear.

Terkait hal tersebut, hampir sebagian besar dari data yang diperoleh atau hampir 50 persen izin pertambangan di Indonesia tidak punya NPWP. NPWP mereka hanya ikut oleh perusahaan induk saja, beber Abraham pada  acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.

Ia menambahkan, Banjarmasin merupakan daerah yang kaya akan bahan tambang, sehingga banyak perusahaan tambang yang beroperasi di sini.

Abraham juga mengungkapkan soal keterlibatan oknum pemda dalam praktek tersebut. Ini menyebabkan banyak perusahaan yang tidak memiliki NPWP, bisa menjalankan usahanya.

Ditambahkannya, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemberian sertifikasi Clean and Clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kerap diperjual belikan.

Menurut Abraham, asumsi rata-rata orang yang berpandangan bahwa daerah yang terdapat perusahaan tambang di dalamnya, merupakan daerah yang sejahtera dan kaya raya. Namun sebetulnya, jika ditinjau lebih dalam, akan ditemukan sekolah-sekolah yang rusak dan infrastruktur yang tidak memadai.

Jadi, di daerah tambang itu yang kaya ada dua, yakni pengusaha yang mendirikan usahanya dan oknum pemda yang bermain tadi. Inilah praktek yang terjadi, kata Abraham.

KPK mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota harus lebih berhati-hati memberikan izin kepada persahaan pertambangan yang ingin mendirikan usaha. Diingatkannya,  pemerintah daerah perlu melihat dan melakukan pemetaan modus-modus canggih yang terjadi. Korupsi itu sendiri bisa dikategorikan dalam dua hal. 

Pertama karena kebutuhan dan kedua karena keserakahan, katanya. Ditandaskannya, hukuman terhadap koruptor yang karena keserakahan adalah harus berat, bahkan hingga hukuman mati. o aol

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026