Jumat, 19 September 2014 15:30:06

Hak Politik Dicabut, Mantan Presiden PKS Serang Presiden SBY

Hak Politik Dicabut, Mantan Presiden PKS Serang Presiden SBY

Beritabatavia.com - Berita tentang Hak Politik Dicabut, Mantan Presiden PKS Serang Presiden SBY

Pencabutan hak politik yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tidak terlalu dianggap serius oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Namun mantan Presiden Partai ...

  Hak Politik Dicabut, Mantan Presiden PKS Serang Presiden SBY Ist.
Beritabatavia.com -
Pencabutan hak politik yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) tidak terlalu dianggap serius oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Namun mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terpidana kasus suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu melampiaskan kekesalannya kepada Presiden SBY, yang dianggapnya disetir oleh kelompok tertentu sehingga dijatuhkannya hukuman berat kepadanya.

Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker ada decision maker, kata Luthfi usai menjalankan salat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014) siang.

Lantaran itu, Luthfi tak mau mempersoalkan hukuman pencabutan hak politik. Luthfi bilang, dia masih bisa berpolitik meski ditahan di lembaga pemasyarakatan. Ya. Itu sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur, tegas ayah 12 anak ini.

Bahkan Luthfi sempat berkelakar bahwa MA bisa mejatuhkan vonis lebih tinggi, yaitu mencapai 20 tahun penjara. Saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun, sindir Luthfi.

Sebelumnya diberitakan, terkait perkara Luthfi MA memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sehingga Luthfi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar dan hakim anggota M Askin, MS Lumme, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI adalah melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral untuk mendapatkan imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Kemudian perbuatan terdakwa, selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dinilai telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menjadi ironi demokrasi karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Hubungan transaksional antara terdakwa, yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi, Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik, karena dilakukan dalam posisi memegang kekuasaan politik. Hal ini dianggap sebagai kejahatan yang serius (serious crimes).

Apalagi terdakwa terbukti telah menerima pemberian uang senilai Rp 40 miliar, yang sebagian daripadanya, yaitu sebesar Rp 1,3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah. o ndy





Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026