Selasa, 23 September 2014 10:53:55

Aset Anas yang Disita KPK

Aset Anas yang Disita KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Aset Anas yang Disita KPK

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/9/2014). Dalam ...

 Aset Anas yang Disita KPK Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/9/2014). Dalam perjalanan mega skandal Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.

Dalam dakwaan dipaparkan, tahun 2010 Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum partai Demokrat dalam kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Untuk kepentingan pemenangannya, Anas mendapatkan bantuan dana dari Muhammad Nazarudin melalui PT Permai Grup. Diketahui Nazar memeberikan bantuan Rp30 miliar serta USD5.225.000

Dari bantuan itu, tersisa duit Rp700 juta, serta USD1.300.000 yang kemudian uang dibawa kembali ke Permai Grup oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Sisa dana itu, diungkapkan jaksa, kemudian dibelanjakan sejumlah tanah dan bangunan baik di Jogjakarta dan Jakarta.

Diketahui, Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu membeli tanah dan bangunan seharga Rp20.880.100.000 yakni:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 639m2 milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di Jalan Teluk Semangka blok C9 no 1 Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanah dan bangunan seharga Rp3.5 miliar itu dibeli melalui Nurachmad Rusdam pada 16 November 2010, dengan kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Anas.

2. Sebidang tanah dengan milik Nurkasanah yang terletak di Jalan Selat Makassar perkav AL Blok C9 RT006/017 no 22 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanah seharga Rp690 juta itu dibeli melalui Nurachmad Rusdam dengan kepemilikan tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas tanggal 28 Juni 2011.

3. Dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan nomor 57 Mantrijeron, Jogjakarta dan tanah seluas 7870m2 di Jalan DI Panjaitan nomor 139 Mantrijeron, Jogjakarta seharga Rp15.740.000.000 pada 20 Juli 2011. Pembelian itu dilakukan oleh Attabik Ali dengan pembayaran Rp1.574.000.000, USD1.109.100, 20 batang emas seberat 100gram, dan karena masih kurang pembayaran menggunakan tanah seluas 1.069m2 yang terletak di belakang Rumah Sakit Wirosaban dan tanah seluas 85m2 yang terletak di Jalan DI Panjaitan Matrijeron, Jogjakarta. Semua kepemilikan tanah atas nama Attabik Ali.

4. Sebidang tanah milik Palupi Hadayati dengan luas 280m2 yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Jogjakarta seharga Rp600 juta. Pembelian tanah dilakukan oleh Dina Zad, kakak ipar Anas dan diatasnamakan Dina pada 29 Februari 2013.

5. Sebidang tanah milik Winny Wahyuni dengan luas 389m2 di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Jogjakarta. Tanah seharga Rp350.100.000 itu dibeli oleh Attabik Ali yang dikuasakan pada Dina Zad. Pembelian tanah pada 30 Maret 2013 itu kemudian diatasnamakan Dina Zad.

Seluruh pembayaran tanah dan bangunan diketahui dilakukan secara tunai dan tanpa transfer bank. Meski pihak penjual tidak mau menerima uang cash, namun khirnya terjadi juga transaksi jual/beli tanah dan bangunan.

Tambang

Selain tanah dan bangunan, KPK juga menyita usaha pertambangan milik Anas, PT Arina Kota Jaya yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Jaksa membeberkan, usaha pertambangan seluas 5000-10.000ha yang terletak di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur dibeli dari uang perusahaan PT Permai Grup.

Dalam dakwaan disebut Muhammad Nazarudin mengeluarkan uang Rp3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan melalui Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Pengeluaran itu dimintakan oleh kolega Anas, Lilur yang tengah mengurus 10 izin usaha tambang termasuk PT Arina Kota Jaya.

Tututan

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Anas juga dinilai melakukan pencucian uang senilai Rp23,8 miliar. o mtc




Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026