Beritabatavia.com -
Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi harga pembelian alat kesehatan Laparascopy (Alat bedah) di RSUD Kota Tangerang Selatan, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator ICW, Ade Irawan di Tangerang, Selasa (7/10), mengatakan, dugaan mark up pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai 100 persen dari harga aslinya. Temuan dugaan mark up pembelian alat kesehatan laparascopy di RSUD Tangerang Selatan mencapai 100 persen dari harga asli, kata Ade.
Ia mengatakan, ICW pun melihat adanya indikasi permainan dalam pengadaan barang tahun 2011/2012 tersebut seperti halnya kasus Alkes yang kini sedang ditangani Kejaksaan dan KPK.
Maka itu, ICW akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang terlibat. Kami menduga adanya pihak yang bermain dalam pengadaan barang ini dan bukan personal tetapi banyak pihak. Maka itu, Kejagung diminta bisa mengungkap kasus ini, ujarnya.
Data yang dirilis ICW, terjadi dugaan mark up perhitungan HPS pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang TA 21012. Dari 14 pekerjaan, HPS oleh PPK yakni sebesar Rp98.769.115.000. Sedangkan HPS Seharusnya yakni Rp86.379.133.105. Maka itu, selisih HPS yakni Rp12.389.981.895.
Dahnil Anzar, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menambahkan, dugaan mark up alkes di RSUD Tangsel dilakukan secara terkonsep. Sebab, staf umum di RSUD Tangsel hanya sebagai operator atas keputusan korupsi yang diduga telah dibuat oleh atasan.
Disamping itu, perlu dilihat juga anatomi dan pola korupsi di Tangsel yakni semua praktek potongan dan rente di monopoli dan dikoordinasi satu orang.
Kejagung harus menuntaskan penanganan kasus korupsi hingga aktor utama ditangkap. Bukan sekedar operatornya saja, ujarnya. o anc