Kamis, 29 Juli 2010 15:41:00

Putri Munawaroh Divonis 3 Tahun

Putri Munawaroh Divonis 3 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Putri Munawaroh Divonis 3 Tahun

Putri Munawaroh, janda terduga teroris Hadi Susilo,  divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7). Munawaroh ...

Putri Munawaroh Divonis 3 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Putri Munawaroh, janda terduga teroris Hadi Susilo,  divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7). Munawaroh dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena membantu menyembunyikan Noordin M Top.
Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikuatkan menjadi UU UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan,  kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiyantara didampingi hakim anggota Mien Trisnawaty dan Sudarwin.
Vonis hakim ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa. Hal-hal yang meringankan Putri yakni terdakwa dinilai masih muda, belum pernah dihukum, dan mempunyai anak yang masih bayi. Yang memberatkan terdakwa yakni tidak ikut mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme, imbuh hakim.
Mendengar vonis majelis hakim,  sejumlah simpatisannya bertakbir dan mencaci hakim. Mereka menuding vonis itu memberangus kebebasan beragama. Sidang pun berlangsung dalam suasana gaduh.
Hakim membangkitkan firaun-firaun baru untuk melibas aktivis muslim. UUD memberi jaminan kebebasan beragama, kenapa ini dihukum, ucap seorang pendemo di antara pengunjung sidang.
Selain menghujat keputusan tersebut, puluhan pendemo menggelar spanduk 3x1 meter yang bertuliskan 'Bebaskan Putri dan Bayinya dari Kebiadaban Densus 88 dan Sekutunya'. Mereka yang kebanyakan adalah perempuan bercadar memberikan dukungan kepada Putri Munawaroh.
Bubarkan Densus, bubarkan Densus. Ayo lahirkan teroris-teroris baru dari rahim-rahim kalian, ucap simpatisan yang bercadar gelap.
Usai sidang, Munawaroh enggan berkomentar. Ia langsung masuk ke mobil Kijang Innova Densus 88 dan bergegas kembali ke tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
Sebelumnya Densus 88 menggerebek sebuah rumah kontrakan di Solo, Jawa Tengah. Di dalam rumah tersebut terdapat gembong teroris Noordin M Top dan Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Selain kedua buronan teroris tersebut, Munawaroh dan suaminya Hadi Susilo juga berada di dalam.
Densus 88 lalu mengeluarkan peluru panas yang menghilangkan nyawa Noordin, Urwah, dan Hadi Susilo. Sedangkan Putri yang saat itu sedang mengandung terkena peluru panas di bagian kakinya.  O nor

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026