Beritabatavia.com -
Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Sing$ 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Dengan tujuan mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor.
Mengadili, menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).
Hakim anggota I Made Hendra mengatakan, dalam perbuatannya, terdakwa yang berinisiatif, gagal memberikan suri tauladan bagi masyarakat di Biak Numfor. Apalagi, terdakwa pernah menjadi guru.
Dalam pemaparannya, hakim anggota Afiantara memaparkan penerimaan suap berawal dari sekitar bulan Maret 2014, di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terdakwa yang belum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor berkenalan dengan Teddy Renyut.
Kemudian, pada bulan April 2014, pasca-dilantik terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Teddy membahas pengerjaan proyek rekonstruksi talud di Hotel Amaris, Jakarta Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2014, terdakwa selaku bupati Biak Numfor mengajukan proposal/ulasan pembangunan Talud kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nomor surat: 900/53/IV/2014, yang dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT di Kuningan, Jakarta.
Pada bulan Mei 2014, Teddy menelepon Turbey untuk memberitahukan adanya APBN-P tahun 2014, yang di antaranya guna proyek pembangunan Talud Abrasi Pantai di Biak dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dan menyatakan bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembanguan Talud di Kementerian PDT.
Lalu sekitar awal bulan Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo menghubungi Teddy Renyut untuk memberitahukan bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang senilai Rp 600 juta.
Untuk selanjutnya, pada pertemuan tanggal 5 Juni 2014 di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, terdakwa langsung menyampaikan ke Teddy bahwa membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta.
Kemudian, dijawab oleh Teddy bahwa sedang tidak ada uang. Tetapi, akan ajukan kredit dari bank. Mendengar jawaban Teddy, Yesaya langsung memerintahkan Yunus mengecek kejelasan proyek di Kementerian PDT dan memastikan pengerjaannya akan didapa Teddy. Terbukti terdakwa memerintahkan Yunus bertemu Teddy. Terdakwa yang berpesan ke Yunus untuk tetap di Jakarta dan menghubungi Teddy, ujar Afiantara.
Pemberian dari Teddy akhirnya terealisasi sesuai permintaan sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 13 Juni di kamar 715 Hotel Acacia, Kramat Raya sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu, dikatakan Teddy ditemani Yunus menyerahkan amplop putih, berisi uang Rp 600 juta atau setara dengan Sing$ 63.000.
Namun, ternyata uang tersebut dianggap belum cukup oleh terdakwa. Sehingga, kembali meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada Teddy. Sebagai realisasi permintaan tambahan uang oleh terdakwa, maka pada tanggal 16 Juni 2014, Teddy kembali menemui terdakwa di Hotel Acacia dengan didampingi Yunus untuk menyerahkan uang sebesar Sing$ 37.000 atau setara dengan Rp 350 juta.
Beberapa saat setelah penyerahan Sing$ 37.000 tersebut, petugas KPK menangkap terdakwa dan Teddy Renyut. Untuk selanjutkan diamankan ke gedung KPK, Jakarta. Perbuatan terdakwa menerima Sing$ 63.000 dan Sing$ 37.000 adalah merupakan terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Biak Numfor, kata Made Hendra.
Sehingga, lanjut Made, terdakwa Yesaya terbukti menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya.
Menanggapi vonis tersebut, Yesaya mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. Saya pikir-pikir, kata Yesaya dalam sidang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yesaya tersebut, lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. o spo