Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, Kamis 11 Desember 2014.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah), kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Angelina Sondakh diketahui merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Mantan Puteri Indonesia itu telah divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, vonis terhadap Angie kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara.
KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal disangka melanggar Pasal ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penetapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK menduga ada penggelembungan dana yang dilakukan Rizal. KPK juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Rizal sejak 11 September 2014 untuk enam bulan ke depan. o day