Beritabatavia.com -
Satu lagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kini, giliran Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Mabes Polri oleh Mukhlis selaku kuasa hukum PT Daisy Timber yang terletak di Berau, Kalimantan Timur.
Mukhlis beserta lima orang rekannya tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Mabes Polri dan mengaku membawa bukti-bukti. Dia meminta agar Adnan untuk segera diperiksa dan diadili. Kami minta Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili karena ini merugikan banyak orang yang memiliki saham yang sah, ucapnya ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (24/1)
Dijelaskan perusahaan berdiri sejak tahun 1970 itu, meminta Adnan beserta rekannya untuk menjadi penasihat hukum. Namun, pada tahun 2006, lanjut Mukhlis, Adnan beserta rekannya itu melakukan perampokan sejumlah saham. Sejak tahun 2006 mereka melakukan perampokan saham kemudian notaris secara ilegal, kami buat data-data secara lengkap, tandasnya.
Mukhlis dan rekan-rekannya belum mau menerangkan secara terperinci kasus ini. Dia mengaku ingin melaporkan terlebih dahulu kepada Bareskrim Polri.
Ditempat terpisah, KPK mempertanyakan maksud pelaporan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri. KPK khawatir laporan itu memiliki maksud tertentu. Jadi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait perkara itu, ada maksud-maksud tertentu, kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/1).
Johan enggan menyebut pelaporan itu sebagai bentuk serangan lanjutan kepada KPK. Namun, Johan mengatakan, lambat laun publik akan mempersepsikan tindakan ini adalah serangan lanjutan kepada KPK. Apalagi pelaporan dilakukan hanya berselang satu hari dari penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Persepsi publik tidak bisa dibantah ya, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak Bambang Widjojanto ditangkap sekarang Pak Adnan, mungkin nanti akan Pak Zulkarnain, ungkapnya.
Johan menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pimpinan KPK kepada pihak kepolisian atau institusi lain. Namun, Johan meminta pelaporan tersebut harus berdasarkan fakta. Jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK, katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berbuntut penangkapan dan penetapan BW menjadi tersangka. o bso