Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah kuota haji tahun 2012-2013. Pemeriksaan itu dilakukan terkait alokasi anggaran dana haji Rp 1 trilliun. Ini berarti kasus penyimpangan kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dilanjutkan lagi, setelah lama tak didiamkan.
KPK telah memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu. Mantan anak buah Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu diperiksa sejak pukul 09.30 WIB - 15.45 WIB. Anggito mengaku ditanya oleh Penyidik seputar alokasi kuota dan anggaran pelaksanaan haji.
Saya ditanya penyidik KPK soal angka, jumlah jamaah, jumlah kuota, dan sisa kuota. Tidak ada pertanyaan baru, masih sama seperti yang lalu, kata Anggito usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (26/1/2015).
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK memanggil Anggito sebagai saksi untuk Mantan Metri Agama Suryadharma Ali. Dia (Anggito) saksi untuk Suryadharma Ali, ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Pada 22 Mei 2014, SDA, yang saat itu masih menjabat Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Adapun pasal 3 yang disangkakan kepada SDA menyebutkan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara. Baik pasal 2 dan pasal 3 menyebutkan bahwa SDA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. o ndy