Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Setelah Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, giliran mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Budi Hartono yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, Rabu (28/1).
Seperti halnya anggota Polri aktif dan purnawirawan yang dipanggil sebelumnya, Budi Hartono Untung yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan Polri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BG, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
Selain Budi Hartono, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa seorang anggota Polri lainnya bernama Triyono, dan seorang swasta bernama Liliek Hartati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Gunawan. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka BG, jelas Priharsa.
Dalam penyidikan kasus Budi Gunawan, KPK setidaknya telah memanggil tujuh anggota Polri aktif dan purnawirawan. Mereka adalah mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu.
Lalu Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto; Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono; Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo; Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Kombes Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
Namun, dari ketujuh nama itu, hanya Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sementara enam nama lainnya tak kunjung datang ke Gedung KPK. Tak menutup kemungkinan KPK akan memanggil secara paksa para saksi yang dua kali tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Priharsa tak menampik adanya kemungkinan penyidik memanggil paksa para saksi jika berulang kali tidak memenuhi panggilan. Dikatakan, hal itu berdasarkan KUHAP. Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa, tegasnya.
Priharsa menyatakan, patut atau tidak sebuah alasan dari saksi merupakan kewenangan penyidik KPK. Untuk itu, Priharsa mengimbau agar para saksi memberikan keterangan yang jelas jika tidak dapat memenuhi panggilan KPK, dan mengatur jadwal kembali.
Misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu. Misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi bisanya dua hari atau tiga hari lagi, paparnya.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto masih optimistis para saksi akan memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, saksi yang sebagian besar anggota Polri aktif maupun nonaktif mengetahui konsekuensi jika tidak memenuhi panggilan penyidik berulang kali akan dianggap menghalangi proses penyidikan atau melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Saya meyakini kalau penegak hukum itu pasti tahu hukum, tegasnya.
Untuk itu, Bambang mengimbau para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik. Apalagi, kata Bambang, Presiden Jokowi telah menjamin proses hukum Budi Gunawan akan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Artinya juga akan menjamin bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya. Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu, ungkapnya.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. o spo