Beritabatavia.com -
Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBN-P 2013 dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan hadir ditemani dua penasihat hukumnya. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru tua. Saat ditanya wartawan, dia menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.
Saya hanya pemeriksaan lanjutan. Diperiksa sebagai tersangka lagi, kata Sutan kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
KPK menetapkan tersangka politikus Partai Demokrat ini pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka untuk yang kesekian kalinya. Namun belum terlihat ada tanda bahwa dia akan ditahan KPK. o day