Beritabatavia.com -
Penahanan mantan Kaberskrim Polri Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji bakal dipersoalkan lagi. Sebab penahanan Susno dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Jadi kami akan melaporkan para jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim Polri karena salah menafsirkan putusan MA, sehingga klien dijebloskan ke penjara, kata mantan pengacara Susno, Fredrich Yunadi, di Jakarta.
Yunadi mengatakan dalam putusan MA tidak ada perintah menahan Susno. Namun, faktanya pihak Kejaksaan memaksakan kehendaknya karena tetap menjebloskan Susno ke dalam bui.
Yunadi menambahkan dirinya akan melaporkan Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejaksaan APB, dan
AY, AZ, EY dan F. Ini yang akan kita laporkan, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat mengeksekusi klien kami, tambahnya.
Yunadi menjelaskan mantan klien kami mendapat salinan amar putusan dari MA, tidak menyebutkan perintah segera masuk penjara. Bahkan, dalam putusan tersebut hanya menyebutkan, membebani pemohon kasasi/terdakwah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.
Sebab itu, batal demi hukum sehingga tidak dapat dieksekusi, dan dikarenakan amar putusannya tidak mencantumkan diktum lainnya dan yang dieksekusi hanya membayar biaya perkara, tutur Yunadi.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Susno ditolak. MA tetap memvonis Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini belum diperoleh tanggapan kalangan jaksa tersebut. o pko