Selasa, 10 Maret 2015 17:14:03

Pemberantasan Korupsi di NTB Masih Lemah

Pemberantasan Korupsi di NTB Masih Lemah

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemberantasan Korupsi di NTB Masih Lemah

Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB menilai penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan pengadilan tindak pidana ...

  Pemberantasan Korupsi di NTB Masih Lemah Ist.
Beritabatavia.com - Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB menilai penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Mataram masih lemah. Sebab, putusan yang dijatuhkan didominasi oleh putusan hukuman ringan antara 1- 4 tahun penjara.`

Menurut Aziz Fauzi, Divisi Hukum dan Peradilan Somasi NTB, Selasa (10/3), putusan tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan, putusan tersebut bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang pemberantasan korupsi, dimana disebutkan koruptor dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

Ia menuturkan, selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tidak dibarengi dengan penjatuhan uang pengganti yang proposional. Sehingga, dari total kerugian negara akibat korupsi di tahun 2014 hanya 20,83 persen yang tergantikan dan cenderung rugi.

Aziz menambahkan terdapat perbedaaan hukuman dalam putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan tipikor bagi pelaku korupsi. Perkara korupsi yang kerugian negaranya tergolong lebih kecil diputus dengan hukuman berat, sementara perkara korupsi dengan kerugian besar diputus hukuman yang lebih ringan, katanya.
Advertisement

Berdasarkan hasil riset Somasi, dari 23 perkara korupsi di tahun 2014 dengan 54 orang terdakwa. Sebanyak 53 orang terdakwa diputus dengan hukuman ringan (94.44 persen). Tiga orang terdakwa, diputus hukuman sedang (5,56 persen) antara 4,1 sampai 10 tahun.

Selain itu, dari 23 kasus korupsi tersebut, 21 perkara ditemukan kerugian negara mencapai Rp 11.021.929.598,87 dan 2 perkara sisa tidak ditemukan kerugian negara karena perkara suap mencapai Rp 6.205.045.000.

Dari 21 perkara hanya 19 orang yang diputus harus membayar uang pengganti dengan total keseluruhan Rp 2.295.443.562. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak dimbangi dengan penjatuhan uang pengganti yang proposional, katanya. o rol

 
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026