Beritabatavia.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pajak Bank Central Asia (BCA) pada 1999
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015), membenarkan hal tersebut.
Panggilan untuk pemeriksaan ini bukan untuk kali pertama. Mantan Dirjen Pajak itu pernah diperiksa KPK pada 21 April 2014. Pada 5 Maret, Hadi yang juga mantan Ketua BPK ini dipanggil penyidik KPK namun dia mangkir.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Hadi ini terjadi pada 2003-2004. Saat itu Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya Samad mengatakan awal kasus ini adalah pada 17 Juli 2003, BCA selaku wajib pajak mengajukan surat keberatan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP o ilo