Beritabatavia.com -
Sidang praperadailan anggota DPR Sutan Bhatoegana terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, gagal digelar. Pasalnya, hingga panggilan sidang berlangsung, pihak KPK tidak juga datang. Hakim pun menunda sidang hingga Senin (6/4) mendatang.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring pada awal sidang, sempat terlibat perdebatan dengan kuasa hukum Bhatoegana karena menolak permintaan pemohon yang meminta penangguhan penahanan kliennya dikabulkan. Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan agar Bhatoegana dihadirkan dalam persidangan.
Penangguhan penahanan bukan wewenang hakim praperadilan. Begitu juga tidak ada kewenangan praperadilan memanggil karena ini bukan sidang Peninjauan Kembali, ujar Asiadi.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana mengikuti jejak Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan yang mempraperadilankan status tersangka kepada KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Budi Gunawan hingga status tersangka jenderal bintang tiga ini dicabut. Atas putusan hakim Sarpin ini, KPK pun menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. o day