Beritabatavia.com -
Seorang pemuda Australia dihukum mati, dan satu rekannya masih menjalani persidangan. Mereka ditangkap otoritas Cina ketika berusaha menyelundupkan metamfetamin dari Negeri Tirai Bambu itu ke Australia.
Seperti dilaporkan radio ABC, Rabu (1/4/2015), pria asal Queensland bernama Ibrahim Jalloh dan satu orang warga Australia lainnya, Bengali Sherrif, ditangkap otoritas Cina di Bandara Guangzhou pada Juni 2014. Meski begitu, nasib mereka hingga kini masih dirahasiakan.
Berdasarkan informasi, Sherrif divonis hukum mati karena berusaha menyelundupkan narkoba yang akan dijadikan sabu. Namun, vonis itu akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup bila selama dua tahun ditahan dia berkelakuan baik. Sedangkan Jalloh masih belum disidangkan.
Kedua warga negara Australia ini merupakan satu dari sejumlah warga negara Australia yang ditangkap dan dipenjarakan di Cina karena kejahatan narkoba. Kendati demikian, data rinci mengenai identitas para narapidana warga Australia itu sulit didapatkan.
Sedangkan berita penangkapan keduanya terungkap di Pengadilan Melbourne pada pekan lalu dalam rapat dengar pendapat mengenai penahanan tiga orang warga Australia yang didakwa dengan dugaan konspirasi impor obat dari Negeri Tiongkok tersebut. o day