Beritabatavia.com -
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Airin Rachmy Diani diperiksa selama kurang lebih 10 jam dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.
‎Airin diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang kedua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardhana sebagai tersangka. Saya hanya diperiksa sebagai saksi, kata Airin kepada wartawan di Kejagung, Senin (6/4) malam.
Dalam kesempatan itu, Airin enggan menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media, termasuk pertanyaan penyidik. Dia menyarankan menanyakan langsung kepada penyidik. Untuk persoalan yang lainnya silahkan tanya kepada penyidik, ucapnya.
Airin mengaku sangat mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua dijalani Airin. Sebelumnya, adik ipar Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Airin, penyidik hari ini memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid. Namun, Dadang bungkam usai diperiksa.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka yakni Wawan, Dadang, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. o bso