Beritabatavia.com -
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) sangat prihatin terhadap sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly yang telah mengabaikan Putusan Penundaan PTUN Jakarta yang menunda berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Hampir tidak masuk akal jika Yasonna yang bergelar doktor dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai advokat dan dosen Fakultas Hukum tersebut tidak paham apa arti Putusan Penundaan PTUN, kata juru bicara SPR, Habiburokhman, Kamis (9/4).
Menurutnya, sebenarnya mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum saja tahu arti Putusan Penundaan PTUN, karena memang hal tersebut merupakan hal mendasar yang dipelajari dalam mata kuliah Hukum Tata Usaha Negara dan diatur sangat jelas dalam UU PTUN.
Dia menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara Putusan Penundaan berarti Penundaan berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus Golkar objek sengketa yang dikenakan Putusan Penundaan adalah SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono, dengan demikian SK tersebut tidak berlaku, belum sah dan belum dapat digunakan sampai nanti putusan telah berkekuatan hukum tetap dan itupun jika Majelis Hakim PTUN memenangkan Menkumham. Namun jika pada akhirnya yang menang kubu Aburizal Bakrie, maka SK Menkumham untuk DPP Golkar pimpinan Agung Laksono tersebut menjadi tidak sah untuk selamanya.
Selanjutnya kata Habiburokhman, Menkumham tidak perlu bingung mengenai pengurus DPP Golkar mana yang sah saat ini . Sangat jelas saat ini menurut hukum yang sah adalah pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau yang SK nya telah terdaftar di Kemenkumham sebelum adanya SK yang dikenakan penundaan.
Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mendemisionerkan DPP Hasil Munas Riau otomatis juga tertunda karena justru Keputusan Mahkamah Partai tersebut merupakan awal dari rangkaian tindakan hukum yang berujung pada terbitnya SK Menkumham yang ditunda.
Kasus sengketa kepengurusan DPP Golkar ini sebenarnya tidaklah rumit, namun kasus ini menjadi berbelit-belit karena sikap Menkumham yang terkesan berfikir dan bertindak semaunya sendiri.
Kami khawatir Yasona sedang mempraktekkan jurus kura-kura dalam perahu, yakni pura-pura tidak tahu dan tidak paham aturan hukum untuk tetap memaksakan keputusannya, ujarnya.
Kita tahu bahwa Yasonna berlatar belakang politisi, dan nampaknya status itu masih susah ia lepaskan hingga sekarang. Kami berharap Yasona bisa segera menyadari kekhilafannya, karena resikonya sangat besar jika ia memaksakan diri untuk tidak mentaati putusan PTUN.
Yasona bisa dituduh melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah Jokowi - JK bisa dianggap pemerintah yang otoriter. Pada akhirnya jika pemerintah dinilai bertindak semaunya maka rakyatpun bisa bertindak semaunya dan terjadilah kekacauan sosial.
Yasona harus menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum, siapapun termasuk menteri harus patuh pada putusan hukum, kata Habiburokhman.O son