Rabu, 22 April 2015 13:42:06

Kasus Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan bakal Diperiksa

Kasus Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan bakal Diperiksa

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan bakal Diperiksa

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan bakal diperiksa penyidik kejaksaan, pasalnya Dahlan yang juga bos koran terkenal dari Surabaya diduga mengetahui ...

 Kasus Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan bakal Diperiksa Ist.
Beritabatavia.com - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan bakal diperiksa penyidik kejaksaan, pasalnya Dahlan yang juga bos koran terkenal dari Surabaya diduga mengetahui perihal korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Surat panggilan sudah dikirim Kamis (16/4/2015) pemanggilan untuk diperiksa Kamis (30/4/2015) besok, ucap Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).

Diketahui, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI dan ini merupakan pemanggilan pertama untuk dia. Mantan Dirut PLN ini, rencanannya akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran, kata Waluyo.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jaksa juga menahan sembilan tersangka terkait kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kesembilan tersangka yaitu Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV  region DKI Jakarta dan Banten SA, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara INS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali EP, dan pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta ASH

Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang merupakan pegawai PLN. Namun, mereka masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. o day







Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026