Beritabatavia.com -
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menutupi dugaan keterlibatan pihak Bank Central Asia (BCA) dalam kasus yang menjeratnya menjadi pesakitan. Hal itu diungkapkan Hadi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus keberatan pajak BCA tahun 2003.
Tanya ke penyidik, jangan ke saya, ungkap Hadi saat keluar gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis kemarin.
Hadi tetap bersikukuh enggan mengungkap saat kembali disinggung soal keterlibatan pihak BCA. tanya penyidik, cetus dia.
Terkait pemeriksaan hari ini, Hadi mengaku ditelisik 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia enggan mengungkap secara gambalang mengenai hal tersebut. Pun termasuk soal keberatan pajak BCA. Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada 10, tandas Hadi.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja sebelumnya mengakui jika Bank Central Asia diuntungkan dari keputusan penerimaan keberatan pajak yang dibuat oleh Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak. Padahal, keuntungan BCA itu ditenggarai merugikan negara lantaran kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan bank tersebut.
Kan yang pasti dia membuat suatu SK, yang melanggar prosedur itu. Kemudian yang diuntungkan pihak lain, ungkap Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Karena itu, Adnan berjanji jika pihaknya akan menelisik lebih lanjut dugaan tersebut. Bahkan, KPK tak segan menjerat BCA dari segi koorporasi. Itu tengah didalami, tegas Adnan.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Diketahui dalam kasus itu, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 lalu yang langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.
Direktorat PPh setahun kemudian merampungkan kajiannya. Berdasarkan kajian tersebut, Direktorat PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA pada 13 Maret 2004. Isi risalah itu secara garis besar menyebutkan sebaiknya Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA. BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.
Dokumen risalah tadi selanjutnya diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya, Direktur PPh. Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur PPh agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.
Pada kasus itu, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya. Negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar karena pembatalan tersebut. o ndy