Sabtu, 02 Mei 2015 19:38:58

Ruki Bantah KPK Kebal Hukum

Ruki Bantah KPK Kebal Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Ruki Bantah KPK Kebal Hukum

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiqurrachman Ruki mengatakan pegawai dan pimpinan KPK tidak kebal hukum. Lembaga antirasywah itu tak akan ...

Ruki Bantah KPK Kebal Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiqurrachman Ruki mengatakan pegawai dan pimpinan KPK tidak kebal hukum. Lembaga antirasywah itu tak akan menghalangi proses hukum yang menjerat pegawainya.

Kami tidak ingin hambat. Kami dukung penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk ke pimpinan KPK, kata Ruki, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Ruki berharap Polri bersikap demikian. Sebab, KPK mengambil sikap yang tak menghalangi lantaran pihaknya tak ingin penyidikan kasus di KPK dihalangi. KPK juga tidak ingin diintervensi ketika menangani kasus, tegas dia.

Terkait Novel, Ruki mengaku, KPK tak mengintervensi dengan memberikan jaminan. Dia bilang, jaminan diberikan karena Novel merupakan bawahannya di KPK dan tidak bermaksud mencampuri perkara pidana. Sepanjang komunikasinya baik, tidak akan ada kisruh, jelas Ruki.

Novel, diketahui, dibawa ke Bengkulu pada Jumat 1 Mei siang oleh Bareskrim Polri. Dia akan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004 silam saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Novel dituding terlibat dalam penganiayaan dan penembakan sang pencuri.

Kasus yang menjerat Novel terjadi saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu. Pada 2012, kasus ini diungkit kembali jelang Irjen Pol Djoko Susilo ditahan KPK terkait kasus korupsi simulator. SBY yang kala itu menjadi presiden meminta Polri menghentikan kasus Novel.

Namun saat hubungan Polri dan KPK merenggang setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Polri kembali menghidupkan kasus ini. Novel pun sempat dipanggil pada Februari lalu. Selang tiga bulan, Novel dicokok penyidik.

Adik sepupu Anies Baswedan itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel ke kantor polisi.

Selang sembilan jam setelah diperiksa, Novel dibawa ke Mako Brimob untuk kemudian dibawa ke Bengkulu. Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum memerintahkan agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.

Pencokokan Novel membuat Presiden Jokowi berang. Jokowi meminta Badrodin membebaskan Novel dan meminta Polri tak bertindak kontroversial. o mto
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026