Beritabatavia.com -
Direktur Risk Management PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam kasus sengketa kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Menurutnya, majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan hukum dengan menegaskan bahwa Ny Siti Hardiyanti Rukmana adalah pemilik sah TPI meskipun terus dikepung pemberitaan yang tak imbang di beberapa media massa.
Hal terpenting dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah bahwa BANI tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan permasalahan hukum yang sudah diputus oleh Peradilan Umum dalam hal ini Mahkamah Agung, kata Habiburokhman.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kubu PT Berkah seolah menjadikan BANI sebagai lembaga banding dengan mengajukan gugatan ke BANI setelah mereka kalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh instansi-instansi pemerintah terkait putusan MA yaitu :
Yang pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia harus menindak tegas pihak MNC yang hingga saat ini masih mengklaim kepemilikan saham di TPI di website resmi mereka.
Klaim MNC tersebut tidak hanya merugikan TPI dan Ny Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan sebagai pemegang saham yang TPI sah, tetapi juga merugikan publik terutama pemegang saham MNC mengingat MNC adalah perusahaan terbuka yang listing di Bursa Efek Indonesia.
Yang kedua, instansi-instansi pemerintah harus mengabaikan pihak SN Suwisma dan kawan-kawan yang mengaku sebagai Direksi TPI. Mereka jelas bukan Direksi TPI karena tidak ditunjuk dalam RUPS oleh pemegang saham TPI yang sah yakni Ny Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan. Segala bentuk komunikasi dan korespondensi mereka kepada pihak manapun yang mengatasnamakan TPI haruslah dianggap tidak ada.
Yang ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menertibkan pemakaian frekwensi TPI yang dilakukan oleh Direksi TPI yang tidak sah. Pasal 33 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran secara tegas mengatur bahwa pihak yang melakukan aktivitas siaran wajib memiliki izin terlebih
dahulu.
Kami khawatir jika dalam waktu dekat ini kami kembali mengudara sementara pemancar yang tidak sah tersebut tetap beroperasi maka akan terjadi jam atau rusaknya tampilan di layar karena terjadi tabrakan pemancar di frekwensi yang sama.
Kalau boleh kami menghimbau agar mereka tidak melakukan upaya yang sia-sia karena walau bagaimanapun Putusan PK MA yang menegaskan NY Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah TPI telah berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi oleh mereka, ujarnya. O son