Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam memeriksa Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja. Jahja diperiksa terkait kasus dugaan korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun yang diajukan BCA.
Namun, pemeriksaan ini tak lazim seperti biasanya. Sebab, pihak KPK tak mencantumkan nama Jahja Setiaatmadja dalam jadwal pemeriksaan yang biasa dirilis ke media. Menurut informasi, Jahja Setiaatmadja yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Poernomo ini telah datang sejak pukul 08.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa Jahja diperiksa penyidik KPK. Betul hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo), ucap Priharsa melalui saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2015).
KPK sebelumnya telah menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk pihak BCA sejak menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun yang diajukan BCA. Hal itu guna mengusut kasus korupsi tersebut.
Namun, KPK pada November lalu dikabarkan merekayasa jadwal pemeriksaan kasus pajak BCA setelah diketahui sengaja tak memampang saksi dari kalangan BCA. Menurut informasi diperoleh, jadwal pemeriksaan perkara itu sengaja tidak dipampang demi menghindari ketidakstabilan saham BCA di pasar modal. Proses pemeriksaan saksi dari kalangan BCA dalam perkara ini sebenarnya disebut-sebut sudah digelar beberapa waktu lalu. Akan tetapi disinyalir ada permintaan supaya nama mereka tidak dipampang di jadwal pemeriksaan.
Perbuatan melawan hukum dilakukan Hadi yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan.
Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar. Atas dugaan itu, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. o day