Selasa, 26 Mei 2015 18:51:43

Korupsi Alkes, KPK Periksa Tiga PNS di Kemenkes

Korupsi Alkes, KPK Periksa Tiga PNS di Kemenkes

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Alkes, KPK Periksa Tiga PNS di Kemenkes

Upaya penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2007 terus dilakukan Komisi ...

Korupsi Alkes, KPK Periksa Tiga PNS di Kemenkes Ist.
Beritabatavia.com -
Upaya penelusuran kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2007 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut telah menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka.

Terkait penyidikan kasus ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tiga orang tersebut yakni Kepala Sub Direktorat Informasi Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Dodi Irianto dan dua orang Staf TU Pusat Penanggulang Krisis Kementerian Kesehatan, masing-masing Mohammad Yunus dan Mamang Haerurohman. Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS, ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Selasa (26/5).

Para saksi ini akan dimintai keterangan terkait apa yang mereka ketahui seputar kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, keterangan mereka dikumpulkan oleh penyidik, ujarnya lagi. Ia menjelaskan, nantinya keterangan para saksi akan dicocokkan antara satu dengan lainnya. Bahkan menurut Priharsa keterangan saksi pun akan dikonfirmasi dengan Siti selaku tersangka. Nantinya jika diperlukan, penyidik akan mengkonfirmasi setiap keterangan yang didapat, baik dari saksi, maupun tersangka, terang Priharsa.

Diketahui KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.

Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian oleh Bareskrim Polri kasus ini dilimpahkan ke KPK. Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Terkait kasus ini, Siti diduga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Akibat penyelewengan yang dilakukannya, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,1 miliar. Selain Siti, KPK meyakini ada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan tersebut mengarah kepada pihak swasta yang berhubungan dengan proyek pada kasus tersebut. o sho

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026