Kamis, 28 Mei 2015 07:37:37

Kasus Penyerobotan Lahan PT. Djabesman Disidangkan

Kasus Penyerobotan Lahan PT. Djabesman Disidangkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Penyerobotan Lahan PT. Djabesman Disidangkan

Kasus penyerobotan lahan diwarnai pengerusakan milik PT. Djabesman Ltd, kembali disidangkan. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ...

  Kasus Penyerobotan Lahan PT. Djabesman Disidangkan Ist.
Beritabatavia.com - Kasus penyerobotan lahan diwarnai pengerusakan milik PT. Djabesman Ltd, kembali disidangkan. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/5) dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa Muchidin  berlangsung cukup singkat.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Bruce Maramis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Herry dan Aris Munandar dinilai kabur, namun Jaksa tetap pada surat dakwaan. Kami tidak pengaruh dengan eksepsi terdakwa, dan tetap pada surat dakwaan, Meski demikian kami harus lapor ke pimpinan terkait masalah ini, papar Jaksa Aris usai persidangan yang dipimpin majelis hakim Marulla Purba dengan anggota Sutarto da Sahrul.

Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan, kasus ini bermula PT. Djabesman Ltd, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan No.336/Kec. Gambir yang dikeluarkan Badan Pertanahan Jakarta Pusat tertanggal 8 Januari 2007, selaku pemegang hak terhadap tanah di Jalan Moc. Ridwan Rais Jakarta Pusat. Tanah seluas 1694 meterpersegi ini, sudah dimiliki selama 30 tahun.

Steven selaku Direktur PT. Djabesman Ltd, melakukan pemagaran terhadap tanah itu. Ternyata pada 30 Desember 2012, H. Muchidin (diajukan dalam sidang terpisah) ditugaskan Eddy Danar Tjokromegoro untuk membuka pagar lahan itu, menyerobot lahan bahkan mendirikan pos penjagaan.

Saat pagar dibongkar, saksi Sahlon (Kepala Teknisi Gedung Alia milik PT. Djabesman Ltd) menanyakan aksi pembongkaran sehingga terjadi perang mulut. Muchidin menilai lahan itu milik PT. Permorin Primajaya, sebaliknya Sahlon bersikuluh bahwa lahan ini milik PT. Djabesman Ltd.

Meski perang urat syaraf, terdakwa Mochidin tetap melaksanakan tugas pembongkaran dan pendirian pos penjahaan seperto yang diperintahkan terdakwa Eddy Danar Tjokronegoro, yang juga mengklaim tanah itu miliknya. Kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan pagar ini dilaporkan ke kepolisi, papar Jaksa.

Kasus penyerobotan lahan ini sempat mangkrak hampir 3 tahun lebih, dan kini perkarannya dilanjutkan ke pengadilan setelah PT. Djabesman Ltd, mencari keadilan. Sidang ditunda sepekan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa menanggapi eksepsi terdakwa. o ndy

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026