Selasa, 09 Juni 2015 11:33:19

Vonis Anas Urbaningrum Diperberat

Vonis Anas Urbaningrum Diperberat

Beritabatavia.com - Berita tentang Vonis Anas Urbaningrum Diperberat

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan ...

         Vonis Anas Urbaningrum Diperberat Ist.
Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Juga ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
 
Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (9/6).

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Artinya putusan ini memperberat putusan di tingkat kasasi dan pengadilan tingkat pertama.
 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.
 
Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. o day
 


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026