Rabu, 10 Juni 2015 17:04:24

Sprindik Bekas Wali Kota Makassar Diterbitkan

Sprindik Bekas Wali Kota Makassar Diterbitkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Sprindik Bekas Wali Kota Makassar Diterbitkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief ...

 Sprindik Bekas Wali Kota Makassar Diterbitkan Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dengan demikian, Ilham yang permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyandang status tersangka.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya telah menerbitkan sprindik baru untuk Ilham. Sudah (sprindik baru Ilham), kata Priharsa, Rabu (10/6).

Diterbitkannya sprindik baru untuk Ilham dilakukan KPK lantaran PN Jaksel melalui hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ilham dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar pada 2006-2012 tidak sah.

Menindaklanjuti putusan praperadilan, tim penyidik kemarin (9/6) mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yakni PDAM dan PT Traya Makassar, kata Priharsa.

Namun, Priharsa melanjutkan, dengan dikeluarkannya sprindik baru terhadap Ilham, tim penyidik telah menyita kembali barang bukti tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 atau pada hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Ilham diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar pada 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,1 miliar. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ilham belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Atas penetapan tersangka terhadap dirinya, Ilham mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan, mengabulkan gugatan praperadilan Ilham dengan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Dalam putusannya, Upiek menyatakan, KPK selaku termohon tidak dapat mengajukan bukti-bukti dalam persidangan yang menunjukkan kalau penetapan tersangka terhadap Ilham berdasar dua alat bukti yang cukup. Dengan putusan ini, sprindik terhadap Ilham yang dikeluarkan KPK pada 2 Mei 2014 dinyatakan tidak sah. o spo

 



Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026