Rabu, 17 Juni 2015 18:24:19

Anas Siap Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar Pakai Daun Jambu

Anas Siap Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar Pakai Daun Jambu

Beritabatavia.com - Berita tentang Anas Siap Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar Pakai Daun Jambu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum malah berkelakar mengenai putusan uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas mengatakan ...

 Anas Siap Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar Pakai Daun Jambu Ist.
Beritabatavia.com -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum malah berkelakar mengenai putusan uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas mengatakan segera membayar uang pengganti itu bukan dengan uang.

Sebab, Anas mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Namun, ia menegaskan akan membayar uang pengganti dan akan segera dipersiapkan seperti perintah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Nanti disiapkan lewat daun jambu, kata Anas sembari tertawa sebelum meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Anas juga berkelakar saat ditanya mengenai penampilannya. Dimana setelah lama tidak terlihat di media massa, kumis Anas terlihat menebal. Bahkan beberapa helai rambut Anas mulai memutih.

Padahal, sebelumnya terpidana kasus Hambalang itu tidak pernah berkumis. Dikonfirmasi kumis baru itu, Anas malah meminta juru foto untuk mengabadikannya.
Foto dulu dong, ujar Anas dengan melemparkan senyuman pada awak media.

Diketahui, dalam putusan kasasi yang dibacakan oleh Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. o day

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026