Beritabatavia.com -
Niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya banding atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat sorotan tajam praktisi hukum.
PK yang diajukan KPK terkait mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Purnomo, tidak tepat. Ya karena PK merupakan hak yang dimiliki seorang tersangka atau terpidana, keluarga atau ahli warisnya sesuai pasal 263 KUHAP. Mengapa KPK terus memasaksakan PK, papar Togar SM Sijabat, Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dalam diskusi Rencana KPK Ajukan PK, di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu, sambung dia, PK yang bakal diajukan KPK malah menunjukkan kelemahan KPK. Selayaknya masalah ini harus dihindari dan KPK jangan menunjukkan sikap cenggengnya apalagi hanya mencari populeritas semata.
Padahal, tanpa itu semua, masyarakat sudah mencitai kPK. Makanya KPK harus memahami bahwa praperadilan dan PK itu, merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka dan terpidana, bukan dimiliki lembaga penegak hukum, jelasnya.
Menurutnya, KPK sudah tahu betul bahwa PK tidak diatur untuk penegak hukum, bahkan tidak ada dasar hukumnya, dan akan sia-sia. Itu putusan pra peradilan tidak bisa dilawan dengan upaya hukum apapun, tegasnya serius.
Togar tidak tahu bahkan tak paham, kasus yang menimpa Hadi Purnomo berbai politis atau tidak. Saya hanya melihat dari sisi mata hukum saja. Memang sejak putusan praperadilan yang dimenangkan Hadi Purnomo itu hingga kini Hadi sudah menjadi orang bebas dan bisa berpergian ke luar negeri, katanya.
Piter Siringo-ringo SH, Ketua DPCPeradi Jakarta Timur meminta KPK agar menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Hadi Poernomo. Sebab ini juga pembelajaran bagi masyarakat supaya semua tunduk pada hukum. KPK harus bisa memberikan contoh, karena kalau tidak, nanti tidak ada lagi masyarakat yang taat hukum, ini sangat berbahaya, lontarnya/
Diingatkan, hendaknya KPK agar jangan membuat aturan sendiri. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup itu bisa merampas kebebasan warga negaranya. Dilihat dari sejarah pembentukan KPK, memang Indonesia membutuhkan lembaga pemberantas korupsi, tetapi KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh orang lain, ucapnya.
Adhie Marssardi, Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) menilai sekarang ini daya serang KPK memang tumpul. KPK sejauh ini hanya berani menghadapi kasus-kasus tertentu yang tidak besar namun dikesankan begitu besar malah dibikin sensasional. Ini memang sifat alamiah KPK yang kelahirannya dibidani oleh kelompok neolib dan didukung lembaga internasional seperti Bank Dunia.
Kita perlu melihat sejarah pembentukan KPK. Benar bahwa Indonesia membutuhkan lembaga pemberantas korupsi, namun KPK yang kita miliki sekarang ini didesain orang lain dengan maksud lain, papar mantan juru bicara Presiden Andurrahman Wahid.
Terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, pasti ada sesuatu yang menimpa Hadi Purnomo. Mengingat saat Hadi menjabat sebagai Ketua BPK membongkar kasus Bank Century. Bahkan telah melimpahkan secara resmi laporan jilid 1 dan 2 ke KPK. Sayangnya pimpinan KPK saat itu tak berkenan terhadap laporan itu, sehingga sampai saat ini belum di follow up KPK, malah membidik mencari kesalahan Hadi Purnomo," ungkapnya. o ndy