Beritabatavia.com -
Penanganan kasus dugaan korupsi jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outher Ring Road (JORR) masih mengendap di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski sudah ditangani beberapa tahun lalu, namun kasus ini tidak jelas rimbanya hingga terkesan dipetieskan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk membuka kembali proses perkara ini. Kasus ini terkesan dipetieskan untuk memperoleh status kadaluarsa, sehingga kerugian negara menjadi tidak dapat diproses kembali, ungkap koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai melapor ke Kejagung, Jumat (6/8).
Menurut Boyamin, kasus yang merugikan negara sekitar Rp 647 miliar itu hanya menjerat pemain kecil di tingkat pelaksana. Sementara aktor besar yang menerima aliran dana dalam kasus itu belum tersentuh jerat hukum. Untuk itu, MAKI meminta Kejagung untuk transparan dalam menangani kasus korupsi ini.
Ada oknum jaksa yang berusaha menutupi peran pihak-pihak atau aktor besar tadi. Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga publik bisa mengawasinya," papar Boyamin.
Menurut catatan MAKI, pembangunan jalan tol tahun 1993 itu melibatkan 2 perusahaan yakni PT HK dan PT YPI. Dalam prosesnya, menurut Boyamin, terjadi indikasi korupsi yang merugikan negara senilai US$ 105 juta serta Rp 181,35 milyar. o nor