Beritabatavia.com -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum seorang warga negara Selandia Baru, Antony Glen de Malmanche (52), pengimpor sabu seberat 1,602 kilogram selama 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melawan hukum mengimpor sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram, kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, di Denpasar, Selasa (30/6).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Antony ditangkap petugas Bea dan Cukai terminal kedatangan internasional Ngurah Rai, pada 1 Desember 2014, Pukul 02.30 Wita dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,602 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, yang baru datang dari Hongkong menggunakan pesawat Hongkong Airline dengan nomor penerbangan HX-709, diketahui tas ransel yang dibawa terdakwa terdapat sesuatu yang mencurigakan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa sehingga ditemukan benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,602 kilogram yang dibungkus plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung diserahkan ke polisi untuk disidik lebih lanjut. o ano