Senin, 06 Juli 2015 10:51:11

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua ...

 KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Bupati Morotai Ist.
Beritabatavia.com -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Bukti-bukti ini akan dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose, kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (6/7).

Dengan bukti-bukti ini, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi rencana Rusli Sibua melalui tim kuasa hukumnya untuk menggugat tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Salah satu upaya hukum yang dilakukan Rusli yakni dengan mengajukan praperadilan.

Harus siap (menghadapi gugatan prapradilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan, katanya.

Sebelumnya, Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli menyatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan ini akan diajukan lantaran kasus yang disangkakan kepada kliennya tidak realistis.

Berdasar pengakuan Rusli, kliennya itu tidak pernah memberi atau memerintahkan seseorang untuk memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi saat itu. Selain itu, klaim Rifai, kliennya juga mengatakan tidak pernah memerintahkan dan menyiapkan uang suap seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan menyuap, dan dibantah oleh beliau. Pernyataan tersebut saya berulang-berulang tanyakan. Harusnya yang menyetor uang, yang jadi tersangka. Ini yang patut jadi pertanyaan. KPK tidak diberikan wewenang SP3, harusnya hati-hati menetapkan tersangka, kata Rifai.

Pengembangan kasus Akil Mochtar
Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai tahun 2011 kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Jumat (26/6) lalu. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu telah divonis seumur hidup.

Diketahui, Rusli memberi suap kepada Akil sebesar Rp 2,989 miliar sebagai imbalan agar pihaknya dimenangkan dalam sidang sengketa Pikada Morotai. Atas perbutannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suap yang dilakukan Rusli terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. JPU KPK mengungkapkan, KPU Kabupaten Pulau Morotai mulanya memenangkan dan menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Tak terima, Rusli yang merupakan calon Bupati Morotai dan pasangannya, Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum. Akil kemudian meminta uang kepada Sahrin sebesar Rp 6 miliar agar menyetujui keberatan Rusli atas hasil Pilkada Pulau Morotai tahun 2011. Namun, dari jumlah tersebut, Rusli yang sedang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat hanya menyanggupi Rp3 miliar.
Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis angkutan kelapa sawit sebagaimana diminta Akil.

Duit dikirim bertahap yakni Rp500 juta (16 Juni 2011), Rp500 juta (16 Juni 2011) dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. o ndy
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026