Beritabatavia.com -
Tiga hakim PTUN Tripeni Irianto Putra, Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, Syamsir Yisfan, panitera sekretaris PTUN dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis diperiksa KPK di ruang rapat utama Polresta Medan, Kamis (9/7). Pemeriksaan itu sendiri berlangsung tertutup.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kelimanya dilakukan di Polresta Medan. Benar dan kita hanya meminjamkan tempat,katanya.
Seorang pengacara dari kantor advokat terkenal OC Kaligis yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor PTUN Medan, sempat mencoba kabur.
Humas PTUN Medan, Sugiyanto memastikan ia merupakan salah satu pengacara dari kantor advokat terkenal yang menerima kuasa dari Ahmad Fuad Lubis. Sayang Sugiyanto tidak bisa memastikan identitasnya.
Seorang saksi mata, Irfan, menyatakan sang pengacara sempat mencoba melarikan diri saat petugas KPK datang dengan mobil Toyota Kijang Innova.
Dia langsung keluar mobil begitu melihat mobil KPK datang. Dia lari sampai kacamatanya jatuh. Waktu mengambil kacamata itu dia tertangkap. Kemejanya ditarik hingga koyak, katanya.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali pasrah tiga hakim PTUN Medan ditangkap KPK. Dirinya menyesalkan masih adanya hakim yang melanggar sumpah jabatan. Pihaknya menyerahkan proses hukum penanganan ketiga hakim itu kepada KPK.
Karena sudah melalui saluran hukum (ditangkap) silakan (diproses). Kita lihat perkembangannya, kata Hatta Ali saat mendatangi Kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/7) untuk mengikuti acara buka puasa bersama pimpinan lembaga penegak hukum yang juga dihadiri Presiden Jokowi, dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Hatta Ali melanjutkan, MA mengecam tindakan tiga hakim PTUN Medan yang diduga ditangkap KPK yaitu, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Namun, MA tidak berencana menggelar sidang etik untuk ketiganya. Kami mengecam karena masih ada hakim yang melakukan perbuatan melanggar sumpah jabatan, ujarnya, Jumat (10/7). o pko