Beritabatavia.com -
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Dia diduga menerbitkan surat terkait pembentukan suatu jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam perundangan. SK itu juga dianggap bertentangan dengan Permendagri.
Surat itu adalah SK Z Nomor 17 Tahun 2011 yang diterbitkan pada 21 Februari 2011. SK itu membentuk jabatann tim pembina honorer Rumah Sakit M Yunus. Telah diputuskan dalam mekanisme gelar perkara bahwa saudara JH sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia selaku Gubernur Bengkulu, kata Kasubdit I Dirtipikor Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Gelar perkara, tambah Adi, dilakukan bersama penyidik Polda Bengkulu. Penyidik Polda Bengkulu sudah mengumpulkan keterangan dari 17 saksi dan empat ahli. Dari situ, akhirnya diputuskan saudara JH sebagai tersangka, tambah Adi.
Kerugian negara saat ini sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun estimasi kerugian negara yang bisa dimunculkan Rp359 juta. Kerugian negara terjadi sebagai akibat penerbitan SK Z No 17 tahun 2011.
Kasus ini berproses dengan konsep join investigation. Rencana pemeriksaan akan disusun kembali apakah di Polda Bengkulu atau Bareskrim, terang Adi.
JH akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Kasus ini telah ditangani terlebih dahulu oleh Polda Bengkulu. Kasus ini diproses sejak 12 Mei 2015, tutup Adi.
Gubernur Bengkulu adalah kepala daerah ke empat dalam dua pekan belakangan yang ditetapkan tersangka di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menersangkakan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos pada APBD setempat.
Bareskrim juga menyematkann status tersangka pada Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani. Irhami diduga memeras pengusaha terkait izin pertambangan. Bareskrim juga menersangkakan Bupati Barru Andi Idris Syukur atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. o mto