Senin, 03 Agustus 2015 18:17:20

Dikriminalisasi, Bupati Morotai Ancang-ancang Laporkan Johan Budi ke Bareskrim

Dikriminalisasi, Bupati Morotai Ancang-ancang Laporkan Johan Budi ke Bareskrim

Beritabatavia.com - Berita tentang Dikriminalisasi, Bupati Morotai Ancang-ancang Laporkan Johan Budi ke Bareskrim

Bupati Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya Achmad Rifai ancang-acang melaporkan Plt Pimpinan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan ...

  Dikriminalisasi, Bupati Morotai Ancang-ancang Laporkan Johan Budi ke Bareskrim Ist.
Beritabatavia.com - Bupati Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya Achmad Rifai ancang-acang melaporkan Plt Pimpinan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, dan penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Mengingat, kedua  orang KPK  diduga telah melakukan kriminalisasi atau penyalahgunaan jabatan terhadap Rusli yang menjadi tersangka dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi.

Kami sedih KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap orang tak bersalah. Kami akan melaporkan dalam waktu dekat ini terhadap saudara Johan Budi dan penydik KPK Novel karena telah melakukan penyalahgunaan jabatan di dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami Bapak Bupati Bupati Morotai Rusli Sibua, ujar Rifai kepada wartawan, di Jakarta, kemarin.

Dilanjutkan, kriminalisai terlihat saat 2 Juli 2015 lalu, dimana Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melakukan rilis ke sejumlah media masa mengatakan Bupati Kabupaten Morotai) Mangkir atau tidak menghadiri Panggilan KPK dengan atau tanpa keterangan apapun.

Padahal Kata Rifai selaku Kuasa Hukum telah mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan secara langsung kepada KPK. Dan surat tersebut telah diterima langsung oleh penydidik KPK Wicklief Ruus.

Atas dasar itu, kata Rifai, diduga telah terjadi Tindak Pidana Fitnah, Pencemaran nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP dan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP yang patut diduga dilakukan oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Apalagi, katanya, yang melakukan penyidikan tersebut adalah Novel Baswedan masih dalam status tersangka di Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan statunya tersebut terdapat benturan hukum terhadap status penegak hukum disatu sisi harus menegakkan hukum, disisi yang lain penegak hukum tersebut tidak benar-benar bersih dari kasus hukum, ujarnya.

Ia mengatakan lagi, merasa heran terhadap kasus tersebut mengapa Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 miliar kepada ketua Makamah Konstitusi M. Akil Mochtar, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Padahal secara nyata dalam persidangan Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry telah menyediakan, merencanakan, bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih Rp 3 miiar. Selain itu baik Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry bukanlah bagian dari tim sukses Drs. Rusli Sibua, M.Si dalam Pilkada Kabupaten Morotai, sehingga tidak mungkin Rusli begitu mempercayai dan menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar sebagaimana diungkapkan dalam persidangan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, paparnya.

Yang mengherankan lagi, kata Rifai, dalam kasus kleinya tersebut KPK membuat binggung terhadap adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-18/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/06/2015 tanggal 25 Juni 2015. Sebenarnya Surat Perintah Penyidikan nomor berapa yang digunakan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan kepada diri Drs. Rusli Sibua, M.Si, tanya Rifai.

Berdasarkan fakta-fakta itu, katanya, maka jelas dan terang bahwa telah terdapat dugaan keras penyalahgunaan wewenang (kriminalisasi) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya menjadikan klienya sebagai tersangka.

Selain tidak didasarkan pada nilai professionalisme juga bertentangan dengan asas KPK dalam menjalan tugas dan wewenangnya sebagaimana Pasal 5 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK harus mengedepankan Kepastian Hukum, keterbukaan, akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas.

Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan tindakan penyuapan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara.
Rusli membantah keras melakukan penyuapan, bahkan sempat mengajukan praperaduilan. yang terjadi malah, KPK melakukan penahanan. o ndy



 
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026