Beritabatavia.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dengan hukuman lima tahun bui. Udar terbukti
menerima gratifikasi mencapai Rp 6,5 miliar sesuai dakwaan kedua subsider yang dirumuskan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan, kata Hakim Ketua Artha Theresia saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9).
Duit diterima Udar sejak 2010 hingga 2014. Duit tersebut disimpan dalam sebuah rekening di Bank Mandiri Cabang Cideng, Jakarta Pusat, senilai Rp 4,643 miliar dan Bank BCA cabang yang sama, sebanyak Rp 1,875 miliar.
Udar memerintahkan stafnya, Suwandi untuk menyetor duit tunai pada kedua bank tersebut untuk ditabung. Pada tahun 2010, duit disetor selama bulan Agustus hingga Desember dengan jumlah Rp 423,5 juta. Selanjutnya, pada tahun 2011, duit disetor dari bulan Januari hingga Desember dengan total Rp 1,301 miliar. (Baca: Udar Keluarkan Instruksi Cairkan Dana Meski Armada Tak Beres)
Lebih lanjut, penyetoran duit tetap dilakukan pada tahun 2012 sebanyak Rp 1,6 miliar sejak Januari hingga Desember. Setahun berikutnya, penyetoran masih rutin dilakukan hingga akhir tahun yang nilainya mencapai Rp 2,56 miliar. Pada tahun 2014, Udar tetap menerima duit tersebut dan disetorkannya pada dua rekening yang berbeda sekitar Rp 594 juta.
Jumlah tersebut tak sesuai dengan profil Udar selaku Pegawai Negeri Sipil. Duit penghasilan sebagai pegawai negeri dan pengguna anggaran selama tahun 2010 yakni sebesar Rp 75 juta.
Pada tahun 2011, Udar menerima duit gaji Rp 80,4 juta ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 22,08 juta. Tahun berikutnya, penghasilan Udar yakni Rp 86,5 juta ditambah dengan tunjangan senilai Rp 25,9 juta.
Pada 2014, duit yang dikantongi Udar dari pemerintah daerah gaji Rp 90,3 juta ditambah tunjangan Rp 25,9 juta. Selanjutnya, Udar menerima Rp 90,3 juta dan tunjangan Rp 25,9 juta selama tahun 2014.
Dengan pelanggaran tersebut, Udar dijerat Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir akan banding atau tidak. Jaksa juga. Demikian sidang ditutup, kata Hakim Artha Theresia silanjutkan dengan mengetuk palu.
Usai sidang, Jaksa Victor Antonius akan mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kita nanti akan mengajukan upaya hukum banding. Putusan majelis hakim kita hormati. Tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang, kata Victor usai sidang di Pengadilan Tipikor. o cnn