Beritabatavia.com -
Agar tidak memicu polemik yang berkelanjutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar segera melimpahkan BAP Perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS)yang sudah berstatus lengkap (P21).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane,mengatakan, untuk menghindari polemik, tidak ada upaya lain selain melanjutkan kasus kedua mantan ketua KPK itu ke pengadilan. Apalagi berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum. Artinya, apa yang dilakukan Polri dalam menangani perkara BW dan AS sudah sesuai dengan koridor supremasi hukum, yakni ada pelapornya, ada barang buktinya, dan kejaksaan sudah menyatakan BAP perkaranya P21.
Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan atau mendeponir perkara ini, apalagi perkaranya hanya menyangkut kepentingan pribadi BW dan Samad, dan bukan menyangkut kepentingan publik, kata Neta, dalam siaran persnya, Kamis (8/10).
Oleh karena itu, Neta melanjutkan, sangat aneh jika ada segelintir akademisi dan tokoh yang mendesak agar perkara BW-AS dideponir. IPW menilai desakan itu sama artinya mengangkangi KUHP dan mengkebiri penegakan supremasi hukum yang menggambarkan seolah olah BW-AS kebal hukum.
Sehingga, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Jaksa Agung harus segera memerintahkan kejaksaan melimpahkan BAP Perkara BW-AS ke pengadilan.
Menurut Neta, ada tiga hal yang bisa dicapai Jaksa Agung jika BAP BW-AS segera dilimpahkan ke pengadilan. Pertama, Jaksa Agung menghargai kerja keras Polri dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan menuntaskan perkara tersebut. Kedua, Jaksa Agung konsisten dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan sekaligus membuktikan bahwa siapa pun sama kedudukannya di depan hukum. Ketiga, Jaksa Agung mampu memberi kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara hukum di
pengadilan.
Jika BW-AS memang benar tentu pengadilan akan membebaskan mereka. Bagaimana pun kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis di era kepemimpinan Presiden Jokowi, sehingga masyarakat tidak diombang-ambingkan manuver segelintir orang, yang menamakan dirinya akademisi atau tokoh masyarakat, ujar Neta. O son