Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014, Evi Diana. Istri dari Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, penyidik akan memintai keterangan kepada Evi sebagai saksi untut Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (GPN). Diketahui dalam perkara ini Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima anggota DPRD dari Sumut.
Iya, dia (Evi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho), jelas Yuyuk, Kamis (5/11). Namun demikian ia enggan berkomentar saat ditanyai apakah pemeriksaan terhadap Evi tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp 300 juta yang sempat diterima Evi dari Gatot.
Sebelumnya Tengku Erry mengakui bahwa istrinya, Evi Diana, memang menerima uang yang diduga berasal dari Gatot. Namun demikian, Tengku yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara ini menyebutkan bahwa penerimaan uang itu bukan berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi, melainkan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut.
Tengku pun menyebutkan, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang berwenang. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pengembalian uang oleh Evi Diana tidak bisa begitu saja menyelesaikan penyidikan yang masih terus dikembangkan KPK. Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan dan mempelajari proses penerimaan uang tersebut.
Kami lihat dulu proses penerimaan dan pengembaliannya, tidak bisa langsung digeneralisasi. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan, ya tidak menghilangkan pidananya, tegas Johan.
Johan juga mengakui bahwa pihaknya tengah mendalami pihak lain dalam perkara yang menjerat Gatot. Salah satunya pendalaman tersebut adalah apakah ada keterlibatan Tengku Erry dalam kasus ini. Menurut Johan, pendalaman pada keterlibatan Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan ditelusuri dari perkara pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang sudah menjerat Gatot dan lima anggota DPRD Sumut. o sho