Beritabatavia.com -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol (Pur) Novel Baswedan akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (3/12) setelah tidak muncul pada pemanggilan pertama pada 23 November 2015 karena tengah menjalankan ibadah umroh.
Kemunculan Novel di Bareskrim itu seiring dengan pelimpahan tahap kedua kasus yang menjeratnya setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21. Novel selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Pada Kamis (3/12) terungkap saat Novel langsung diberangkatkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil van hitam. Mobil itu lewat pintu belakang sehingga mengecoh wartawan yang menunggu di pintu depan. Di dalam mobil terlihat Novel hanya tertunduk di kursi paling belakang sebelah kanan.
Di depannya duduk pengacaranya Saor Siagian. Teknis keberangkatan ini adalah keputusan penyidik. Pihak Bareskrim meminta Novel diberangkatkan lewat pintu belakang. Kami hari ini diskusi intens dengan penyidik menanyakan apakah benar akan dilimpahkan ke jaksa hari ini. Ternyata benar. Kami agak kaget sebenarnya, kata Saor.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Kombes Suharsono membenarkan Novel resmi diserahkan ke jaksa hari ini. Menurut Suharsono Novel rencananya akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Kejaksaan Agung. Seperti diberitakan, rencana penyerahan berkas pidana tahap dua yang menjerat Novel dalam kasus penganiyayaan yang menyebabkan orang lain luka berat dan atau meninggal dunia sempat terhambat.
Pemanggilan ini dilakukan polisi karena berkas Novel sudah P-21 sehingga menjadi kewajiban bagi polisi untuk menyerahkan Novel sebagai tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan. Berkas Novel dinyatakan P-21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyelidikan yang dikeluarkan melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 3 November 2015.
Bareskrim kemudian mengeluarkan surat pemanggilan kepada Novel. Surat pemanggilan tertanggal 18 November ini ditandatangani Wadir Tipidum Kombes Dharma Pongrekun.
Novel dijadikan tersangka sejak Oktober 2012 di tengah kisruh KPK-Polri terkait penanganan perkara korupsi simulator SIM oleh KPK. Namun kemudian kasus ini dipending. Yang dianiyaya Novel adalah pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat Novel masih menjabat Kasat Serse Polresta Bengkulu.
Polri selalu mengatakan jika kepentingan untuk menuntaskan kasus tersebut saat ini hanya semata soal hukum sebelum kasusnya kadaluarsa pada 2016. Tetapi Novel merasa dikriminalisasi dan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan itu. Apalagi menurutnya keluarga korban diklaim tidak memperpanjang perkara ini. o bso