Beritabatavia.com -
Lee Wai Leong diadili dan didakwa dengan pasal kekejaman terhadap hewan. Straits Times akhir pekan lalu melaporkan, pria Singapura ini didakwa setelah melempar seekor kucing dari lantai 13 apartemen tempat tinggalnya.
Persidangan menyatakan Lee melempar kucing jantan berjenis mackarel tabby itu di apartemen di kawaan Yishun, utara Singapura, bulan Oktober lalu. Kucing tersebut tewas mengenaskan.
Terdakwa terlihat tenang sepanjang persidangan dan tidak mengajukan banding. Lee menjadi orang pertama di Singapura yang didakwa dengan pasal dari Undang-Undang Hewan dan Spesies Burung. Undang-undang itu diamandemen tahun lalu untuk memperberat hukuman terhadap pelaku kekejaman terhadap hewan.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menjalani proses pemeriksaan di Institusi Kesehatan Mental guna memeriksa kesehatan mental dan jiwa pria berumur 40 tahun itu. Ia akan kembali menjalani persidangan pada 12 Januari.
Pembunuhan berantai terhadap kucing menjaid isu hangat di Singapura beberapa bulan terakhir. Sebanyak 19 ekor kucing ditemukan mati dalam kondisi memprihatinkan di Yishun dalam 3 bulan terakhir. Kucing-kuing itu ditemukan dalam kondisi luka akibat cekikan di leher, luka di kepala, organ dalam, dan lidah terpotong.
Anggota Parlemen, Louis Ng, menyatakan bahwa kamera CCTV beresolusi tinggi telah dipasang di kawasan itu untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. o day