Senin, 15 Februari 2016 14:02:00

MA Pecat Pejabat MA Ketangkap Tangan KPK

MA Pecat Pejabat MA Ketangkap Tangan KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang MA Pecat Pejabat MA Ketangkap Tangan KPK

Mahkamah Agung (MA) secara resmi memecat Andi Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA). Pemecatan ...

 MA Pecat Pejabat MA Ketangkap Tangan KPK Ist.
Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung (MA) secara resmi memecat Andi Tristianto Sutrisna dari jabatannya sebagai Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA). Pemecatan ini buntut operasi penangkapan tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menetapkan Andi sebagai tersangka terkait suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.

Jadi yang berangkutan (ATS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari segi kepegawaian pada hari ini dilakukan pemberhentian sementara sebagai pejabat Mahkamah Agung, kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada wartawan di Kantor MA, Jakarta, Senin (15/2).

Pemecatan Andi agar fokus menangani kasus hukum yang menjeratnya. Suhadi menjelaskan, Andi ditangkap KPK di rumahnya, Gading Serpong, Tangerang, akhir pekan lalu. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan Rp 400 juta dalam paper bag.

Andi ditangkap terkait masalah putusan MA dengan perkara Nomor 1867 K/sus/2015. Perkara tersebut diputus pada 9 September 2015 dengan susunan Majelis Sidang yang diketuai Hakim Artidjo Alkoster.

MA seolah tak mau disalahkan atas peristiwa ini. Kalau masalah pengawasan sebenarnya sudah ketat, perbuatan orang di luar MA juga bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Aturan SOP sudah ketat, bahwa perkara itu sudah sesuai waktu. Upaya ke depan akan lebih ketat, pengawasan dari manajemen perkara di MA, ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andi Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka suap penundaan salinan putusan kasasi di MA. Selain Andi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi serta pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. o day

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026