Beritabatavia.com -
Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon. Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi, kata Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Tidak ada pembacaan kesimpulan sidang antara pemohon dan termohon. Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa, kata Hakim sembari mengetukkan palunya.
Kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry mengaku optimistis akan memenangi persidangan praperadilan tersebut. Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti, katanya.
Sama dengan pihak Polri, kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang. Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis, katanya.
Polda Metro Jaya digugat praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). o eee